Pamekasan – Sejumlah aktivis muda yang tergabung dalam Komunitas Peduli Keadilan (KPK) menggelar audiensi bersama Polres Pamekasan pada Selasa (4/2/2025).

Kedatangan mereka dalam rangka mempertanyakan tentang peristiwa penggerebekan sabung ayam yang terjadi di Desa Somalang, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

Dalam audiensinya, Ketua KPK, Muhammad Nuruddin mempertanyakan peristiwa penggerebekan yang diduga masih terdapat keganjalan dalam penangkapan 18 orang tersebut

“Tidak puas karena karena menurut saya 4 orang yang di lepas sudah ikut serta dan membiarkan terjadinya pasal 303, ” Ungkapnya saat di Konfirmasi Media Propublish usai Audiensi.

Kendati demikian, Nuruddin sapaan karibnya menilai bahwa penegakan hukum ihwal penggerebekan sabung ayam di Desa Somalang, Kecamatan Pamekasan diduga masih lemah

“Penegakan hukum di Pamekasan kembali dipertanyakan. Dari 18 orang yg di amankan dalam penggrebekan arena sabung ayam, hanya 14 orang yang di tetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, empat orang lainnya dilepaskan dengan alasan yang tidak masuk akal, yakni hanya sebagai penonton, belum sempat memainkan ayam, atau sekedar menjemput orang dilokasi, ” Tuturnya.

“Keputusan ini jelas bertentangan dengan pasal 303 ayat (1) KUHP yang mengatur bahwa siapapun yang turut serta dalam perjudian dapat di proses hukum, ” Imbuhnya.

Diketahui, Pasal 303 KUHP dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja turut serta dalam kegiatan perjudian dapat dikenakan sanksi.

Namun, dalam kasus ini, polres pamekasan tampaknya mengabaikan ketentuan tersebut.

Fakta bahwa mereka hadir dilokasi judi karena adanya undangan sudah cukup untuk dikategorikan sebagai turut serta dalam perjudian, meskipun belum sempat memasang taruhan.

Pembiaran ini menunjukan ketidak tegasan aparat dalam menegakkan hukum dan membuka celah bagi pelaku judi untuk mencari celah hukum demi menghindari jerat pidana.

“Saya mempertanyakan, apakah hukum hanya berlaku bagi mereka yg tertangkap basah sedang berjudi, sementara yg sudah jelas datang ke tempat perjudian bisa bebas begitu saja? Logika hukum seperti ini justru akan membuat perjudian semakin marak karena orang orang akan berlindung di balik alasan “hanya menonton” atau belum sempat bermain” keputusan ini juga memunculkan kecurigaan adanya ketidak adilan dan perlakuan khusus bagi pihak tertentu”Jelasnya.

Lalai dan lemahnya penegakan hukum seperti ini hanya akan merusak kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian. Jika tindakan ini terus berlanjut, maka jangan heran jika masyarakat akan semakin apatis terhadap penegakan hukum.

“Polres pamekasan harus lebih tegas dalam menindak pelaku judi tanpa tebang pilih. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh penegak hukum, maka kami akan turun ke jalan dan menggelar aksi besar-besaran sebagai bentuk protes terhadap ketidak adilan ini, “Kecamnya.

Diketahui, dalam keterangan Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengatakan bahwa dalam penggrebekan itu Polisi berhasil mengamankan 18 orang di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah dilakukan pemeriksaan, 14 orang telah dinyatakan sebagai tersangka judi sabung ayam.

“Dari 18 orang yang diamankan dari TKP itu, sesuai hasil pemeriksaan ada 14 orang yang terbukti berjudi,” terang AKP Sri Sugiarto, Kamis (23/1/2025) lalu.

Lebih lanjut, AKP Sugik panggilan akrabnya menjelaskan, Kini 14 orang tersangka tersebut sudah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan oleh tim penyidik.

“Jadi dari 18 orang yang diperiksa, 14 orang dinyatakan terlibat judi sabung ayam, dan 4 orang lainnya tidak terbukti terlibat,” tegas AKP Sugik.

Selain mengamankan 14 tersangka, Polisi juga mengamankan Barang Bukti berupa gelanggang, 9 ekor ayam, 26 unit motor (di arena sabung ayam), serta sejumlah uang yang diduga untuk transaksi judi.

Editor: Dian Sari
Reporter: M Faizi