JAKARTA, PROPUBLISH.ID – Nama Hakim Eko Aryanto mendadak menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi PT Timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Selain keputusan vonisnya yang menjadi sorotan publik. laporan harta kekayaan Hakim Eko Aryanto yang dirilis pada 2023 juga menjadi pembahasan hangat.
Profil Singkat Hakim Eko Aryanto
Dikutip dari laman resmi PN Tulungagung, Hakim Eko Aryanto lahir di Malang pada 25 Mei 1968. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum Pidana di Universitas Brawijaya dan melanjutkan studi S2 dan S3 di bidang Ilmu Hukum. Memulai karier sebagai CPNS pada 1988, Eko meniti karier di berbagai jabatan penting di Pengadilan Negeri, termasuk Ketua Pengadilan Negeri di Pandeglang, Blitar, Mataram, dan Tulungagung.
Laporan Harta Kekayaan Hakim Eko Aryanto
Berdasarkan laporan LHKPN 2023, total kekayaan Hakim Eko Aryanto mencapai Rp2,8 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan: Properti di Malang senilai Rp1,35 miliar.
Kendaraan: Koleksi kendaraan mencakup Honda Civic Sedan 2013, Honda CR-V Minibus 2013, dan Toyota Innova Reborn 2016 dengan total nilai Rp910 juta. Ia juga memiliki dua motor, yaitu Kawasaki Ninja dan Kawasaki KLV, senilai Rp70 juta.
Harta Bergerak Lainnya: Nilai totalnya mencapai Rp395 juta.
Kas dan Setara Kas: Sebesar Rp165 juta.
Kekayaannya tercatat meningkat sebesar Rp37 juta dibandingkan tahun 2022.