Opini – Peredaran rokok ilegal di Indonesia terus menjadi permasalahan yang belum terselesaikan secara tuntas. Pemerintah mengakui bahwa praktik ini merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, namun hingga kini tindakan nyata dalam pemberantasannya masih menimbulkan tanda tanya besar. Alih-alih memberikan solusi yang tegas, negara justru tampak ambigu dalam menindak aktor-aktor utama di balik bisnis rokok ilegal ini.

Ambiguitas dalam Penegakan Hukum

Secara regulasi, peredaran rokok ilegal jelas melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi berat. Namun, pelaksanaan aturan di lapangan masih jauh dari kata efektif. Negara terlihat tidak memiliki strategi yang jelas dalam memberantas rokok ilegal, bahkan dalam banyak kasus, penindakan lebih sering menyasar distributor kecil dibandingkan pemilik modal besar yang menjadi otak dari jaringan peredaran.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: seberapa serius pemerintah dalam menangani persoalan ini? Tanpa langkah konkret untuk menindak pemilik usaha besar yang memfasilitasi produksi dan distribusi rokok ilegal, pemberantasan hanya akan menjadi formalitas hukum tanpa realisasi nyata.

Kecurigaan Publik terhadap Keberpihakan Negara

Pola penindakan yang lebih banyak menyasar distributor kecil semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa ada kepentingan tertentu yang bermain dalam penegakan hukum. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemilik modal besar jarang tersentuh, sementara masyarakat kecil yang hanya berperan sebagai perantara justru menjadi sasaran utama.

Minimnya transparansi dalam pemberantasan rokok ilegal semakin memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Jika serius ingin menyelesaikan masalah ini, pemerintah harus mengungkap dan menindak jaringan besar di balik peredaran rokok ilegal. Tidak cukup hanya menangkap pihak di level bawah; para pemodal besar juga harus dihukum sesuai aturan yang berlaku.

Dampak Ekonomi: Kerugian Triliunan Rupiah

Sejak 2022 hingga 2025, peredaran rokok ilegal telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang fantastis. Berdasarkan data yang tersedia, potensi penerimaan cukai yang hilang mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Hal ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan dalam industri tembakau, terutama bagi pelaku usaha yang taat regulasi.

Selain itu, dampak ekonomi juga dirasakan oleh pekerja industri rokok legal. Persaingan tidak sehat yang ditimbulkan oleh produk ilegal berisiko mengurangi lapangan pekerjaan, sekaligus mengurangi anggaran negara yang bisa digunakan untuk sektor penting seperti kesehatan dan pendidikan.

Langkah Konkret yang Harus Diambil

Jika negara benar-benar serius dalam memberantas rokok ilegal, aparat penegak hukum harus melakukan investigasi menyeluruh setiap kali terjadi penangkapan. Beberapa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dalam penyelidikan antara lain:

1. Dari mana asal rokok ilegal tersebut?

2. Siapa yang menyuruh atau bertanggung jawab atas pengiriman?

3. Siapa pemilik utama dari rokok ilegal tersebut?

4. Di mana lokasi gudang penyimpanannya?

Pemerintah juga harus memperkuat kerja sama lintas instansi, termasuk Bea Cukai, kepolisian, dan aparat hukum lainnya, untuk membangun sistem pengawasan yang lebih ketat terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal. Penerapan teknologi pelacakan juga menjadi kebutuhan mendesak agar peredaran produk tanpa cukai dapat terdeteksi lebih dini.

Pemberantasan rokok ilegal tidak boleh sekadar menjadi kampanye formalitas. Tanpa investigasi yang transparan dan mendalam, penindakan hanya akan berjalan di tempat. Jika pola seperti saat ini terus berlangsung, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan keberpihakan negara dalam isu ini.

Negara harus berani mengambil langkah konkret dengan menindak tegas para pelaku utama di balik industri rokok ilegal. Jika tidak, peredaran rokok ilegal akan terus berlanjut, merugikan negara, dan mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum.

 

***

 

*) Artikel Opini Ditulis oleh Ach Toifur Ali Wafa, Presiden Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) dan Pimpinan Redaksi Media nusainsider.com.

*) Tulisan artikel sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak termasuk tanggung jawab media Propublish.id.

*) Rubrik terbuka untuk umum. Panjang tulisan maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata.

* Artikel Dikirim ke email resmi cs.propublish@gmail.com.

*) Redaksi berhak untuk menyunting dan memperbaiki artikel sesuai dengan standarisasi media Propublish.id.

* Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirimkan.

Reporter: Tim Propublish.id