Sumenep – Aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Sumenep terus berlangsung tanpa adanya izin resmi, menimbulkan kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Puluhan titik eksploitasi sumber daya alam diketahui beroperasi tanpa pengawasan yang memadai, sementara aparat penegak hukum dinilai belum bertindak tegas.

Ketua Jaringan Kajian Advokasi Rakyat (JANGKAR), Mohammad Nor, mengungkapkan bahwa pihaknya telah lama mendesak tindakan konkret dari aparat berwenang.

“Apakah harus menunggu Sumenep mengalami bencana terlebih dahulu baru ada tindakan?” ujarnya, Selasa (25/2/2025).

Tidak Ada Izin Resmi, Pengawasan Lemah

Dari hasil koordinasi antara DPRD Sumenep dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, tidak ditemukan satu pun tambang di wilayah tersebut yang memiliki izin resmi.

Meski demikian, aktivitas pertambangan tetap berjalan, menimbulkan dugaan adanya pembiaran oleh pihak terkait.

Anggota DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid, menegaskan bahwa situasi ini harus segera ditindaklanjuti.

“Tidak ada izin yang dikeluarkan untuk pertambangan di wilayah ini. Hal ini harus segera mendapat perhatian serius,” katanya.

Dampak Lingkungan dan Respons Masyarakat

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal ini berpotensi memicu bencana seperti longsor, banjir bandang, dan kekeringan ekstrem.

Masyarakat setempat khawatir dampak negatifnya akan semakin meluas jika tidak ada langkah penertiban segera.

Berbagai elemen masyarakat, termasuk JANGKAR, telah melakukan upaya seperti audiensi, aksi protes, dan inspeksi ke lokasi tambang ilegal.

Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk segera bertindak menghentikan kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian atau pemerintah daerah mengenai langkah yang akan diambil dalam menangani persoalan ini.

Editor: Rina Kartika
Reporter: M Faizi