Washington, D.C –TikTok diblokir di Amerika Serikat mulai hari ini, 19 Januari 2025. Pemblokiran dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak banding dari ByteDance, perusahaan induk TikTok.
Pemblokiran ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap keamanan nasional. Pemerintah AS menilai data pengguna TikTok berisiko dimanfaatkan oleh pemerintah Tiongkok untuk pengawasan atau manipulasi politik.
TikTok dianggap berbahaya karena undang-undang di Tiongkok mewajibkan perusahaan menyerahkan data jika diminta. Selain itu, platform ini juga dituding terlibat dalam eksploitasi anak melalui fitur interaktifnya.
“Kongres menetapkan divestasi dari ByteDance diperlukan untuk melindungi keamanan nasional,” demikian pernyataan Mahkamah Agung seperti dikutip dari CNN, Minggu (19/1/2025).
Bantahan ByteDance atas Pemblokiran Tiktok
TikTok menolak tudingan tersebut. ByteDance, perusahaan induk Tiktok menyatakan data pengguna AS disimpan di server lokal yang aman dan tidak dapat diakses oleh pemerintah Tiongkok.
Noel Francisco, pengacara ByteDance, menyebut larangan ini tidak adil dan membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan di masa depan.
“Larangan ini menciptakan preseden buruk. Berdasarkan teori yang sama, Kongres bisa saja memerintahkan perusahaan lain untuk menyensor konten atau membatasi operasi bisnis tertentu,” ujar Francisco kepada Reuters dikutip Minggu (19/1/2025).
Selain itu, TikTok menyatakan bahwa mereka telah berkomitmen menjalankan transparansi dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk mengatasi isu keamanan.
Namun, upaya tersebut tidak cukup meredakan kekhawatiran pemerintah AS.