SAMPANG, PROPUBLISH.ID – Seorang pria berinisial R (43), warga Kecamatan Sokobanah, Sampang, Madura ditangkap polisi atas dugaan kekerasan seksual terhadap tetangganya yang masih berusia tujuh tahun.
R, yang berstatus duda tersebut ditangkap pada Minggu (22/12) setelah kejadian terungkap.
Kronologi kejadian bermula pada Kamis (19/12), sekitar pukul 07.30. Ketika itu, korban sedang berada di rumahnya dan dipanggil oleh R dengan janji diberikan uang Rp 5.000. Setelah korban mendekat, R diduga melakukan tindakan yang tidak senonoh.
Aksi tersebut mengakibatkan korban menangis, dan ibu korban yang melihat kejadian langsung melapor ke pihak berwajib.
“Ibu korban memergoki perbuatan tersangka” kata Ipda Delly Rasidie, Kasubag Humas Polres Sampang seperti dikutip dari RadarMadura.id, Kamis (26/12/24).
Dedy menyatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (22/12) sekitar pukul 16.00, berkat laporan dari keluarga korban. Setelah dilakukan penyelidikan, R mengakui perbuatannya saat diinterogasi.